Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari
Shalat sunat witir termasuk sebagian dari shalat rawatib karena itu shalat witir lebih utama dari shalat sunat yang lainnya karena diterangkan di dalam hadis: اِنَّ الله َ اَمَرَ كُمْ بِصَلاَهٍِ هِيَ خَيْرُ لَكُمْ مِنْ خُمُرِ النِّعَمِ وَهِيَ الْوِتْرُ “Allah telah menganugerahkan kamu suatu shalat yang lebih baik bagi kamu dari menyedekahkan beberapa ekor unta, yang lebih baik ialah shalat witir” (HR. Turmuzi dan Hakim dari Kharijah bin Hazafah). Sekurang-kurangnya jumlah rakaat shalat witir satu rakaat, dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat dan antara satu dan sebelas rakaat itulah yang pertengahan.Dan shalat witir hanya dikerjakan ganjil rakaatnya,tiga rakaat,lima rakaat,tujuh rakaat, atau Sembilan rakaat.Kalau shalat witir dikerjakan genap umpamanya empat rakaat atau delapan rakaat tidaklah terhitung shalat sunat witir, tetapi berubah menjadi shalat sunat yang lainnya dan tidak mendapat pahala seperti shalat witir,tetapi mendapat pahala seperti shalat sunat lainnya.Inilah yang dinaskan oleh Syekhul Islam di dalam kitab “Syarah Raudah”,Syekh Ibnu Hajan di dalam kitabnya “Fathul Jawad” yang berbeda dengan yang ditulis oleh Syekh Ibnu Hajar didalam kitabnya “Tuhfah” yang mengatakan diberi pahala sama dengan pahala shalat witir sebagaimana orang yang menggabungkan shalat sunat witir dengan shalat sunat tarawih.Dinamakan witir karena jumlah rakaatnya sebelas. Imam Nawawi berkata di dalam kiitabnya “Ma’mu” sekurang-kurangnya jumlah rakaat shalat witir yang paliangbaik adalah tiga rakaat dan sesudah itu lima rakaat dan sesudah itu tujuh rakaat dan sesudah itu Sembilan rakaat. Kalau shalat sunat witir dikerjakan lebih dari ebelas rakaat maka tidaklah sah shalat witirnya, karena Nabi saw bersabda: مَنْ اَحَبَّ اَنْ يُوْتِرَبِخَمْسٍِ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ اَحَبَّ اَنْ يُوْتِرَ بِثَلاَثٍِ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ اَحَبَّ اَنْ يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍِ فَلْيَفْعَلْ “Barang siapa yang ingin mengerjakan witir dengan lima rakaat, maka perbuatlah. Barang siapa yang ingin mengerjakan witir dengan tiga rakaat, maka perbuatlah. Barang siapa yang ingin mengerjakan witir dengan satu rakaat, maka perbuatlah” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Nasai dari Abi Ayyub). Dalam hadis lain diterangkan: اَوْتِرُوْا بِخَمْسٍِ اَوْسَبْعٍِ اَوْاِحْدٰى عَشَرَفَلَوْزَادَعَلَيْهَا لَمْ يَصِحْ وِتْرُهُ “Kerjakanlah shalat witir lima rakaat, tujuh rakaat, sembilan rakaat atau sebelas rakaat. Maka kalau lebih dari itu, tidaklah sah witirnya” (HR. Daraquthni). Waktu mengerjakan shalt witir adalah antara waktu isya sampai dengan terbit fajar shadik dan kalau dikerjakan shalat sunat witir sebelum waktu isya maka berubah menjadi sunat mutlak.Shalat sunat witir dikerjakansesudah mengerjakan shalat malam dan melambangkan shalat witir sampaiakhirmalam labih baik kalau sudah terbiasa bangun malam.Nabi saw bersabda: اِجْعَلُوا اٰخِرَصَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراًَ “Jadikanlah shalat witir kamu dari shalat yang terakhir pada waktu malam” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar). Dan kalu tidak terbiasa tengah malam maka shalat witir boleh dikerjakan pada awal malam seperti yang diterangkan oleh Rasulullah: مَنْ خَافَ اَنْ لاَيَقُوْمَ مِنْ اٰخِرِاللَّيْلِ فَلْيُوْتِرْ اَوَّلَهُ وَمَنْ طَمَعَ اَنْ يَقُوْمَ اٰخِرَهُ فَلْيُوْتِرْاٰخِرَاللَّيْلِ “Barang siapa takut tidak terbangun pada tengah malam, maka hendaklah dikerjakan witir pada awal malam. Dan barang siapa yang ingin bangun pada pertengahan malam, hendaklah dikerjakannya witir pada akhir malam” (HR. Muslim dari Jabir). Bagi orang yang mengerjalan shalat witir lebih dari satu rakaat boleh menggabungkannya dalam satu salam pada rakaat terakhir dan boleh dengan dua kali tahyat pada rakaat terakhir, karena kedua cara ini diriwayatkan oleh Muslim dari Rasulullah. Namun dengan satu tahyat lebih afdhal dan menggabungkan dengan dua kali tahyat karena terlepas dan kemiripan dengan shalat magrib.Kalau shalat witir digabungkan menjadi tiga rakaat, tidak boleh disambung melebihi dari dua tahyat dan tidak boleh dikerjakan yang pertama dua tahyat sebelum selesai dua rakaat yang kedua karena yang seperti itu menyalahi dari yang diperbuat oleh Nabi saw. Menceraikan antara dua rakaat dengan salam umpamanya berniat untuk mengerjakan dua rakaat lebih atau dan menggabungkan dalam beberapa rakaat, karena hadis yang menerangkan diceraikan lebih banyak dari yang digabungkan seperti yang diterangkan dalam kitab”Majmu”.Diantaranya hadis yang disepakati bahwa Nabi mengerjakan shalat witir antara isya dan terbit fajar sebanya sebelas rakaat dan member salam pada setiap dua rakaat dan sesudah itu dikerjakannya lagi satu rakaat sesudah itu member salam dan membaca bacaan-bacaan lain. Adapun orang yang melarang menceraikan dan wajib menggabungkan seluruhnya dalam satus alam saja seperti Imam Abu Hanifah dan pendapt ini jelas menyalahi sunnah yang sahih karena itu dapat dikatakan pendapat ini tidak dapat diperpegangi.Sebagian sahabat Syafi;I hanya memakruhkan menggabungkan seluruh rakaatnya dalam satu salam.NAmun sebagian ulama seperti al-Qaffal dan Kadi Husein mengatakan menggabungkan seluruh rakaatnya dijadiakan dalam satu salam membatalkan shalat karena jelas yang seperti itu dilarang karena menyerupai dengan magrib.dan sunat tidak mengulang shalat witir sekalipun shalat tahajud dikerjakan sesudahnya.karena Nabi saw.bersabda: لاَوِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍِ “Tidak ada dua witir dalam satu malam” (HR. Abu Dawud dan Turmuzi dan Thaliq bin Ali – Turmuzi berkata Hadits ini hasan). Kalau shalat sunat witir dikerjakan tiga rakaat maka sunat dibaca sesudah surah Fatihah pada rakaat pertama surah al-Ala,pada rakaat kedua sesudah Fatihah dibaca surah al-Kafirun,pada rakaat ketiga sesudah surah Fatihahmembaca surah al-Ikhlas,al-Falaq, an-Nas.Karena yang sepeti ini telah diriwayatkan Nabi saw. Dalam shalat witir pada bulan Ramadhan disunnatkan berjamaah sekalipun sebelum witir telah dikerjakan shalat tarawih berjamaah atau tidak berjamaah. (Kitab Sabilal Muhtadin 561-565)